Bahasa Indonesia merupakan salah satu dialek Bahasa Melayu. Sudah berabad-abad lamanya Bahasa Melayu digunakan sebagai alat perhubungan atau lingua franca bukan saja di kepulauan nusantara, melainkan juga hampir seluruh Asia Tenggara yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda. Setidaknya, ada empat faktor yang menjadi penyebab Bahasa Melayu diangkat menjadi Bahasa Indonesia, yaitu:
1. Bahasa Melayu sejak dahulu merupakan lingua franca di Indonesia, yaitu sebagai bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan;
2. Sistem Bahasa Melayu sederhana dan mudah dipelajari, karena Bahasa Melayu tidak dikenal adanya tingkatan bahasa seperti pada Bahasa Jawa (ngoko, kromo) atau perbedaan bahasa kasar dan halus seperti Bahasa Sunda (kasar, lemes);
3. Suku Jawa, Suku Sunda, dan suku-suku yang lain dengan sukarela menerima Bahasa Melayu menjadi bahasa nasional Indonesia; dan
4. Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk digunakan sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas (Arifin, 1988:5-6).
Berdasarkan empat faktor tersebut, maka tanggal 28 Oktober 1928 diadakan Kongres Pemuda yang dihadiri oleh aktivis dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan itulah Bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa nasonal dan diikrarkan dalam Sumpah Pemuda sebagai bahasa persatuan dan atau bahasa nasional. Naskah putusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 berisi tiga butir kebulatan tekad, yaitu:
1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia;
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; dan
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Pernyataan yang pertama adalah pengakuan bahwa pulau-pulau yang bertebaran dan lautan yang menghubungkan pulau-pulau yang merupakan wilayah Republik Indonesia sekarang adalah satu kesatuan tumpah darah, yang disebut tanah air Indonesia. Pernyataan yang kedua adalah pengakuan bahwa manusia-manusia yang menempati wilayah Indonesia itu juga merupakan satu kesatuan, yang disebut bangsa Indonesia. Pernyataan yang ketiga bukan merupakan pengakuan “berbahasa satu”, melainkan sebuah pernyataan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia (Halim, 1988:2-3). Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan merupakan peristiwa penting dalam perjuangan bangsa Indonesia, karena dengan adanya bahasa persatuan rasa persatuan bangsa menjadi semakin kuat.
Sebagai apresiasi pemerintah terhadap putusan Kongres Pemuda 1928 yang menhasilkan tiga butir kesepakatan, maka tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan ditetapkanlah UUD 1945 Pasal 36yang menyatakan” Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Dengan demikian, selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara.
2 komentar:
Sukses ya, udah punya blog. Jangan lupa selalu update.
selamat dech, dan kosisten pada tulisan kesusastraan Indonesia
Posting Komentar